Media terverifikasi Dewan Pers, wajibkah?

  • Dewan Pers menegaskan perusahaan media tidak wajib mendaftar atau diverifikasi untuk beroperasi, cukup memenuhi syarat badan hukum dan rutin menjalankan kegiatan jurnalistik.
  • Pernyataan ini untuk menanggapi informasi yang menyebutkan media wajib diverifikasi sebelum kerja sama dengan pemerintah daerah atau institusi.
  • Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bersifat sukarela, bukan keharusan seperti pendaftaran.
  • Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh juga memastikan tidak pernah ada surat yang mewajibkan verifikasi media untuk kerja sama.
  • Ninik menjelaskan tujuan pendataan adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi media, bukan sebagai syarat legalitas.
  • Verifikasi oleh Dewan Pers bukan keharusan bagi media, melainkan upaya peningkatan kualitas industri pers nasional.

Jakarta – Dewan Pers kembali menegaskan bahwa perusahaan media tidak diwajibkan mendaftar atau diverifikasi untuk dapat beroperasi, selama telah memenuhi persyaratan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.

Pernyataan ini disampaikan Dewan Pers untuk menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan perusahaan media wajib diverifikasi oleh Dewan Pers sebelum dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah atau institusi seperti kepolisian dan TNI.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa berdasarkan UU Pers, setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan rutin menjalankan tugas jurnalistik sudah dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.”Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers berbeda dengan pendaftaran dan bersifat sukarela atas inisiatif perusahaan pers sendiri,” tutur Ninik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers sebelumnya Muhammad Nuh juga memastikan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang mewajibkan perusahaan media harus diverifikasi untuk dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah atau institusi lain.

Menanggapi hal tersebut, Ninik menjelaskan bahwa tujuan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers adalah untuk mendukung perkembangan industri pers nasional agar lebih profesional, sehat, dan independen, bukan sebagai syarat legalitas operasi media.

Dengan demikian, verifikasi oleh Dewan Pers bukanlah keharusan bagi operasional perusahaan media, melainkan upaya untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia. Dewan Pers menegaskan tidak dapat memaksa perusahaan media melakukan verifikasi jika mereka tidak berinisiatif sendiri.

Berikut link daftar perusahaan media yang terverifikasi dewan pers :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *