MIT Aceh dan Anggota DPRA Minta Pemerintah Blokir Game PUBG

Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh, Teuku Farhan, memberikan penjelasan tentang seluk beluk game online PUBG dan sejenisnya, pada sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Aula MPU Aceh, Banda Aceh, 17-19 Juni 2019. Foto (IST)

Game peperangan bergenre first person shooter (FPS) tersebut lebih banyak mudharat bagi pemainnya.

BANDA ACEH – Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh meminta pemerintah untuk memblokir game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).

Alasannya, mereka menilai game peperangan bergenre first person shooter (FPS) tersebut lebih banyak mudharat bagi pemainnya karena bisa menyebabkan ketergantungan atau ketagihan.

Direktur Eksekutif MIT Aceh, Teuku Farhan, kepada Serambi, Kamis (20/6), mengatakan, secara teknis IT sangat memungkinkan pemerintah memblokir game tersebut.

Sebab, menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memiliki kebijakan yang sudah dialami masyarakat beberapa waktu lalu, seperti pembatasan mengakses facebook (fb) dan WhatsApp (WA).

“Secara tidak langsung, kebijakan ini menyiratkan bahwa pemerintah memiliki kendali terhadap aplikasi yang hadir di Indonesia. Jadi, tidak ada alasan tak bisa,” ungkap Teuku Farhan.

Sebelum fatwa MPU Aceh keluar, lanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah terlebih dulu mengkaji game PUBG dan sejenisnya.

Namun, MPU Aceh lebih cepat memberi tanggapan dan mengeluarkan fatwa.

“Apalagi, kita (Aceh) punya kekhususan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam koordinasi dengan MUI Pusat beberapa waktu lalu, Kemkominfo menyatakan siap memblokir game tersebut bila sudah ada permintaan dari MUI.

“Ini kan hal yang menarik. Artinya, pihak penyelenggara negara menunggu arahan dari pihak yang dianggap pemegang otoritas untuk menetapkan baik atau buruk,” ujarnya.

Sumber : Serambinews.com